

Pada tanggal 26 November 2021, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan varian virus Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron sebagai varian yang perlu menjadi perhatian. Mutasi virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan hingga saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai mutasi, tingkat keparahan, dan gejalanya.
“Jumlah orang yang dites positif meningkat di Afrika Selatan karena varian Omicron. Namun, studi epidemiologi sedang dilakukan untuk memahami apakah itu karena Omicron atau faktor lainnya,” tulis WHO dalam laman resminya.
WHO juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum jelas apakah infeksi Omicron lebih parah dibanding infeksi varian lain, termasuk Delta. Namun di Afrika Selatan sendiri menunjukkan adanya peningkatan rawat inap. Untuk gejala sendiri hingga saat ini juga belum ditemukan ada yang berbeda dari varian virus lainnya. Namun berdasarkan tingkat keparahan pada pasien yang sudah terinfeksi, pilihan pencegahan menjadi hal yang sangat dibutuhkan saat ini.
“Saat ini WHO sedang berkoordinasi dengan sejumlah peneliti besar di dunia untuk memahami Omicron. Termasuk mengenai penularan, tingkat keparahan infeksi termasuk gejala, kinerja vaksin, dan efektivitas pengobatan,” ujar WHO.
Selain di Afrika Selatan, varian mutasi virus Covid-19 Omicron juga sudah terdeteksi di beberapa negara. Beberapa negara tersebut diantaranya adalah Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.
Langkah Pemerintah Indonesia Mewaspadai Virus Omicron
Menyikapi penyebaran virus Omicron yang sudah terjadi di beberapa negara, Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan langkah pencegahan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Menteri Luhut menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pemerintah juga melakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara, yaitu:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hong Kong
“Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01. Selain itu, list dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan oleh pemerintah,” ujar Menteri Luhut.
Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari kesebelas negara tersebut tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Dengan catatan wajib menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNA yang datang dari negara-negara selain yang dilarang tersebut, wajib menjalani karantina selama tujuh hari.
Selain larangan masuk bagi WNA dari 11 negara, pemerintah Indonesia juga akan memperketat pintu masuk negara baik dari darat, laut, maupun udara. Menteri Kesehatan juga akan meningkatkan aktivitas genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron.
Langkah Pencegahan Yang Dapat Dilakukan Diri Sendiri
WHO memberikan saran bagi individu untuk dapat melakukan pencegahan terhadap infeksi virus Covid-19 Omicron. Beberapa hal yang dapat dilakukan secara individu adalah sebagai berikut:
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari orang lain
- Memakai masker yang pas
- Buka jendela untuk meningkatkan ventilasi
- Hindari ruangan yang berventilasi buruk atau ramai
- Menjaga tangan tetap bersih
- Batuk atau bersin ke siku atau tisu yang tertekuk
- Menerima vaksinasi
“Kami akan terus memberikan pembaruan saat lebih banyak informasi tersedia. Informasi akan dapat diakses melalui platform media digital dan sosial WHO,” tulis WHO.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon