Medis COVID-19 WNA Bisa Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Jakarta, Berikut Persyaratannya

WNA Bisa Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Jakarta, Berikut Persyaratannya

Syarat Vaksinasi Bagi Prioritas IV DKI Jakarta/twitter.com @dinkesJKT

Program vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran usia 18 tahun keatas telah dilaksanakan mulai hari Rabu, 9 Juni 2021. Usia 18 tahun keatas merupakan sasaran vaksinasi Covid-19 prioritas IV setelah prioritas I (tenaga kesehatan), prioritas II (lansia 60+ dan pekerja publik), dan prioritas III (masyarakat rentan, usia 50+, dan orang dengan gangguan jiwa). 

Vaksinasi Covid-19 bagi usia 18 tahun keatas sampai saat ini untuk sementara hanya dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta saja dengan melibatkan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti diantaranya Puskesmas, Rumah Sakit, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan rencananya vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun keatas akan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes mulai bulan Juli 2021.

Ia juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan sasaran umur 18 tahun keatas di wilayah DKI Jakarta ini dapat diikuti oleh masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta maupun masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta namun berdomisili dan sering beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.  Vaksinasi Covid-19 untuk prioritas IV ini menggunakan vaksin AstraZeneca. 

Vaksinasi Covid-19 bagi usia 18 tahun keatas di Provinsi DKI Jakarta ini ternyata tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki KTP DKI Jakarta maupun berdomisili di DKI Jakarta saja. Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau sedang berada di wilayah DKI Jakarta juga boleh menerima suntikan vaksin ini.

Kriteria WNA yang Dapat Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Prioritas IV

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal maupun sedang berada di wilayah DKI Jakarta boleh menerima suntikan vaksin Covid-19 bagi prioritas IV. Menurut informasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada beberapa golongan WNA yang boleh menerima suntikan vaksin Covid-19 prioritas IV.

  1. Guru
  2. Dosen
  3. Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal
  4. Lansia diatas 60 tahun
  5. Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:
  • 445 RW sesuai Pergub no. 90 tahun 2018
  • 21 kampung sesuai Kepgub no. 878 tahun 2018
  • RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
  • RT zona merah dan orange PPKM Mikro yang dirilis per minggu dan dapat dilihat melalui website resmi https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt .

Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria diatas dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dengan membawa beberapa persyaratan seperti SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat dan dilakukan melalui website https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/ .

Syarat Pembuatan SKTT dan KTP WNA

Bagi WNA yang ingin membuat SKTT dan KTP WNA melalui website Dukcapil DKI Jakarta, kami menghimpun beberapa syarat yang harus disertakan dalam membuat dokumen tersebut.

  1. Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi ITAS
  • SKTT lama (bagi yang perpanjangan)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang)
  • SKTT Kepala Keluarga bagi anggota keluarga yang baru melapor
  • Surat permohonan dari sponsor/penjamin
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  1. Syarat Pembuatan KTP WNA
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi ITAS
  • Fotokopi KK dan KTP penjamin
  • Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat permohonan dari sponsor/penjamin
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan dan fotokopi KTP yang diberi kuasa

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini